Berita

Diduga, Oknum Anggota Dewan Melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 KIP.

Avatar photo
77
×

Diduga, Oknum Anggota Dewan Melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 KIP.

Sebarkan artikel ini
Social Share

Manokwari_Cendrawasih7.com

Proyek pekerjaan jalan dan drainasi tanpa papan nama, yang dikerjakan oleh dinas PU Kabupaten Manokwari.

Proyek tersebut terletak di jl. Transito,Lembah Hijau Manokwari, tentu kegiatan ini disinyalir akan berpotensi membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Kamis (01/12/2022)

Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan atas Perubahaan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Barang dan Jasa Pemerintah.

Plang informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan,dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan tender proyek yang dilakukan dibadan publik.

Pantauan dilapangan,ketika awak media mewawancarai salah satu pekerja dilapangan,berinsial (NN) mengatakan,” proyek jalan dari Transito dan menuju jalan ke rumah dinas Polda Papua Barat, Soribo, sudah berjalan dua bulan lebih, namun tidak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk membangun jalan tersebut, kami sebagai pekerja hanya bekerja saja. Jelasnya

Sementara itu oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD ) Provinsi, insial ( ED ) belum dapat dikonfirmasikan,hingga berita ini ditayangkan.

 

By. Jesayas Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page