MAPPI_C7.com
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras di kalangan pelajar, Satuan Narkoba Polres Mappi menggelar kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 1 Obaa, Jumat (16/5/2025). Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mappi, Iptu Ambo Takka, S.H.
Dalam pemaparannya, Iptu Ambo Takka menjelaskan bahwa anak di bawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun konsumsi minuman beralkohol tetap bisa dijerat hukum, meski ada perlakuan khusus yang diatur dalam undang-undang.
“Menurut undang-undang, anak di bawah umur adalah mereka yang belum genap berusia 18 tahun. Tapi meskipun masih di bawah umur, tetap bisa diproses hukum apabila melakukan tindak pidana,” tegasnya di hadapan para siswa.
Lebih jauh, Kasat juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba dan miras, termasuk pergaulan bebas yang tak terkontrol. Menurutnya, kebiasaan negatif ini kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan dalam hubungan keluarga.
“Sering kali mereka yang terjerumus ke hal negatif justru berani melawan orang tua dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Iptu Ambo juga memaparkan bahwa usia remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan, rasa ingin tahu yang tinggi, tekanan sosial, hingga tren yang berkembang di masyarakat.
“Inilah alasan mengapa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak terjerumus,” tambahnya.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada seluruh siswa untuk menjauhi narkoba dan minuman keras demi menjaga masa depan mereka.
“Jangan sampai di antara kalian ada yang masa depannya hancur karena narkoba atau miras. Katakan tidak untuk narkoba dan alkohol,” pungkasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Satnarkoba Polres Mappi dalam menekan angka kriminalitas di kalangan remaja, khususnya yang disebabkan oleh penyalahgunaan zat berbahaya di wilayah hukum Polres Mappi. (*)