PROBOLINGGO_C7. Com
Kabupaten Probolinggo, Dinas PMD bersama Kejari kabupaten Probolinggo mengundang seluruh desa beserta perangkat se-Kecamatan Pajarakan dalam rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) bertempat di pendopo Kecamatan Pajarakan, jum’at ( 18/10 )
Tampak Hadir pada acara Jaksa jaga Desa” Kadis PMD Fathur Rosi, Kasubsi 2 Intelejen Kusuma Hadi Hartawan, Teguh Inspektorat, Camat Pajarakan H. Sudarmono,ST.,MM, Ketua Paguyuban Kades ,Bagus Budi Prayoga dan Seluruh Kades sekecamatan Pajarakan beserta ketua TP PKK, unsur perangkat desa dan BPD.
Kepala Dinas PMD kabupaten Probolinggo, Menyampaikan bahwa kegiatan ini semata-mata untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pelayanan pembangunan di desa mulai dari RKPDes, RAPDes itu sesuai dengan peraturan”, ungkap Rosi”
“Demikian juga terkait tata kelola keuangan itu harus on the track, sehingga materi yang diberikan fokus kepada bagaimana pemerintah Desa dapat memberikan pelayanan yang terbaik, demikian juga dari kejaksaan materi yang diberikan adalah bagaimana desa jangan sampai terdapat celah untuk melakukan tindakan pidana korupsi di desa”, tuturnya.
Harapan kami, tingkatkan sinergitas atau guyub rukun antara pemerintahan desa bersama BPD, terutama tentang APBDes yang selalu harus transparan, partisipatif, dan akuntabilitas, insyaalloh guyub, harapnya.
Kusuma Hadi Hartawan” Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejaksaan dapat bermitra dan bersinergi dalam membangun kabupaten Probolinggo khususnya bersama pemerintahan desa.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan jaga desa atau Jaksa Garda Desa, kepala desa, perangkat desa dapat mengingat tugas pokok dan fungsinya serta dapat memaksimalkan penggunaan dana desa kepada masyarakat dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera, melalui sinergitas BPD selaku pengawas kinerja tingkat desa, supaya tidak ada lagi perkara yang naik ke kejaksaan dari desa”, jelasnya.
Apabila dari hasil temuan ada tindak pidana korupsi baru kami tindak lanjut. beberapa tugas diantaranya penuntutan penyidikan, penyelidikan perampasan aset pencegahan sosialisasi dan lain-lain.
penyidikan Jaksa ketika ada suatu peristiwa kami akan melayani untuk mencari tahu apakah itu pidana atau bukan.
kalau ada pengaduan masyarakat, lalu ada temuan kami lakukan pemanggilan dalam rangka kami melakukan klarifikasi ”
di tahap penyidikan kami tidak serta-merta menetapkan sebagai tersangka, kami harus memanggil saksi mencari alat bukti dan kami mendapatkan yang namanya perhitungan kerugian keuangan negara. ( PKKN ) bekerjasama dengan Inspektorat atau dengan BPKP atau dengan BPK kalau Memang ada hasil temuan dari auditor. tambahnya.
Teguh, Inspektorat inspektorat kabupaten Probolinggo ” menyampaikan bahwa kami akan selalu melayani masyarakat, makanakala ada pengaduan terkait dengan pengguna uang negara maka kami akan turun langsung bersama tim monitoring untuk memastikan adanya pengaduan ini, mana kala ada temuan kami beri jangka waktu selama 60 hari baik itu pengembalian atau menyelesaikan pekerjaan, kami selalu siap datang ke kecamatan maupun ke desa untuk melakukan evaluasi sebagai pendampingan pengelolaan keuangan desa. Ucapnya
Reporter : to2k