Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

Bejat! Ayah di Merauke Menodai Anak Kandung di Dapur Rumah

Avatar photo
48
×

Bejat! Ayah di Merauke Menodai Anak Kandung di Dapur Rumah

Sebarkan artikel ini

Merauke||cendrawasi7.com

Polisi menangkap pria berinisial LYM alias Y (37) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial PYNM alias N. Aksi bejat itu terjadi di dapur rumah mereka di Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, S.T.K., S.I.K., dan PS Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT. Saat itu, korban tengah duduk di teras rumah dan berniat menginap di rumah neneknya yang berada tepat di sebelah.

Namun, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk, memanggil korban dengan dalih ingin berbicara. “Sabar dulu, bapak mau bicara dengan kau,” ujar pelaku saat itu.

Korban kemudian diminta masuk ke dapur. Di sanalah pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anaknya sendiri. Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya dan ketakutan menghadapi ancaman dari pelaku.

Dalam penangkapan yang dilakukan polisi, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain:

Pakaian yang dikenakan korban, Celana pelaku, dan barang lain yang berkaitan dengan kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat:

Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, Denda hingga Rp 5 miliar.

Karena pelaku adalah ayah kandung korban, hukumannya diperberat dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok, sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Merauke dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang pernah dilakukan pelaku terhadap korban sebelumnya. Pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *