Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

Aksi Curanmor Berakhir di Jalan Kuda Mati, Remaja 15 Tahun Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Avatar photo
70
×

Aksi Curanmor Berakhir di Jalan Kuda Mati, Remaja 15 Tahun Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini

MERAUKE_C7.com

Aksi nekat dua pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Merauke akhirnya terungkap. Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap seorang remaja berinisial HAA alias K (15) yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Satu rekannya, berinisial A, hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 07.25 WIT, saat korban Yohanis Fransiskus See terkejut mendapati sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH miliknya raib dari teras rumah. Kecurigaan muncul ketika saksi Klemen See menemukan pecahan tebeng motor dan meja posyandu tergeletak di depan pagar rumah. Saat dicek melalui CCTV, benar saja, motor tersebut dicuri pelaku.

Tak tinggal diam, korban langsung melapor ke SPKT Polres Merauke dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Disergap di Jalan Kuda Mati

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Sewang bergerak cepat. Hanya dalam waktu empat hari, pelaku HAA berhasil dibekuk di kawasan Jalan Kuda Mati, Sabtu (19/04/2025) pukul 17.00 WIT.

Saat diinterogasi, pelaku K mengaku sudah melakukan aksi ini bersama rekannya A. Parahnya lagi, menurut penyelidikan, HAA ternyata sudah 7 kali terlibat dalam aksi pencurian di tempat dan waktu berbeda.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH milik korban, yang sempat dibawa kabur pelaku.

Diancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

> “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang kini berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku tersebut,” ujar Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M melalui KBO Reskrim IPDA Sewang. Selasa (22/04/2025).

Peringatan untuk Warga

Polres Merauke kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, memperketat keamanan rumah, serta memanfaatkan CCTV atau kunci ganda untuk kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen jajaran Polres Merauke dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *