MERAUKE||Cendrawasi7. Com, – Baru sehari digelar, Operasi Patuh Cartenz 2026 di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, langsung menjaring puluhan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Sebanyak 70 pelanggaran tercatat dalam razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Merauke di depan Kantor Sat Lantas Polres Merauke, Senin (26/10/2026) sore.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor. Polisi memberikan 40 teguran lisan dan 30 teguran tertulis kepada pengendara yang tidak mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Operasi ini menjadi langkah awal kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Merauke.
Kasat Lantas Polres Merauke, Iptu Aditama Tantowi M. Kafrawi, melalui KBO Sat Lantas Polres Merauke, Iptu Joni Tuwing, menjelaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Petugas di lapangan diarahkan untuk memberikan perhatian terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
Penggunaan helm menjadi salah satu perhatian utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara apabila terjadi kecelakaan.
Sementara itu, kelengkapan pelat nomor kendaraan juga dinilai penting untuk memudahkan proses identifikasi, terutama apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maupun kasus tabrak lari.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas turut memberikan teguran dan membagikan brosur berisi imbauan keselamatan berlalu lintas.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya takut terhadap sanksi, tetapi juga memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
### 65 Pengendara Motor Kena Teguran
Berdasarkan data hasil operasi hari pertama, dari total 70 pelanggaran yang tercatat, sebanyak 65 di antaranya melibatkan kendaraan roda dua.
Rinciannya, 35 pengendara sepeda motor mendapat teguran lisan, sedangkan 30 lainnya menerima teguran tertulis.
Sementara itu, lima pelanggaran lainnya melibatkan kendaraan roda empat yang seluruhnya diberikan teguran lisan.
Dengan demikian, pengendara sepeda motor mendominasi jumlah pelanggaran yang ditemukan petugas selama razia berlangsung.
### Operasi Berlangsung Selama 14 Hari
Operasi Patuh Cartenz 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Selama pelaksanaan operasi, Sat Lantas Polres Merauke akan mengedepankan langkah penegakan aturan yang disertai pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Personel juga diingatkan agar menjalankan tugas sesuai prosedur serta arahan pimpinan, termasuk melaporkan setiap kendala yang ditemukan selama bertugas di lapangan.
Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum bepergian.
Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), melengkapi surat-surat kendaraan, memasang pelat nomor sesuai ketentuan, serta mematuhi rambu lalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Cartenz 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan risiko kecelakaan dapat ditekan.
Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. (C7)





