Merauke || Cendrawasi7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Papua Selatan, tengah mengusut dugaan rekayasa anggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mappi tahun 2025. Sedikitnya lima kegiatan menjadi sorotan karena diduga dilaporkan telah terlaksana, namun realisasinya belum dapat dibuktikan.
‎
‎Dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi perhatian penyelidik. Lebih dari 22 orang telah dimintai keterangan untuk menelusuri proses penganggaran hingga pertanggungjawaban keuangan pada instansi yang membidangi keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi.
‎
‎Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bukan sekadar menyangkut dugaan kegiatan fiktif, melainkan juga mengarah pada indikasi rekayasa dalam pengelolaan APBD.
‎
‎”Kalau dibilang fiktif, boleh bilang fiktif juga. Tapi ini bagaimana merekayasa APBD itu,” kata Paris kepada wartawan di Merauke, Kamis (15/10/2026) sore.
‎
‎Menurut Paris, penyelidik telah menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap puluhan orang dilakukan untuk mengungkap bagaimana lima kegiatan tersebut dianggarkan dan dipertanggungjawabkan.
‎
‎Menariknya, Paris menyebut pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga kini masih aktif menjabat. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun jabatan pihak-pihak yang sedang didalami keterangannya.
‎
‎Kejaksaan memilih berhati-hati agar proses pengumpulan bukti tidak terganggu sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
‎
‎”Jadi saya tidak boleh mengungkap. Maka ini saya naikkan ke penyidikan. Tapi intinya itu banyak sudah. Kami upayakan dalam waktu dekat disampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
‎
‎Meski telah mengarah pada rencana peningkatan status perkara, Paris menjelaskan bahwa penanganan dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
‎
‎Kejari Merauke masih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua serta melaksanakan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
‎
‎Proses itu diperlukan untuk memastikan seluruh indikasi penyimpangan didukung alat bukti yang cukup sehingga penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Sementara itu, besaran anggaran dari lima kegiatan yang dipersoalkan belum diungkapkan. Kejaksaan juga belum menyampaikan apakah dugaan penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan berapa nilainya.
‎
‎Paris memastikan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut tanpa memandang kedudukan maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
‎
‎Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi komitmen Kejari Merauke dalam mengawal pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Papua Selatan.
‎
‎”Siapa pun di Tanah Papua Selatan ini yang melakukan korupsi, kami akan berdiri dengan semangat bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Papua Selatan untuk hidup tenang,” tegasnya.
‎
‎Kini, kelanjutan penanganan perkara tersebut bergantung pada hasil pendalaman bukti, koordinasi, dan gelar perkara. Kejari Merauke berjanji akan menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik dalam waktu dekat.
‎
‎Hingga Kamis (15/10/2026), belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rekayasa APBD Kabupaten Mappi tersebut. (C7)
‎





