Papua Selatan

Sekolah di Merauke Dipalang, Bupati Yoseph: Jangan Korbankan Masa Depan Anak

Avatar photo
×

Sekolah di Merauke Dipalang, Bupati Yoseph: Jangan Korbankan Masa Depan Anak

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7.com – Bupati Merauke, Yoseph Blandip Gebze, menyayangkan aksi pemalangan sejumlah sekolah di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang dipicu persoalan kepemilikan tanah. Ia meminta pihak-pihak yang mengklaim hak atas lahan tidak mengorbankan pendidikan dan masa depan anak-anak dalam memperjuangkan tuntutannya.

 

Yoseph menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati hak masyarakat atas tanah. Namun, persoalan kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, atau jalur hukum tanpa harus menghambat aktivitas belajar-mengajar.

 

Dua sekolah yang dilaporkan mengalami pemalangan yakni SD Inpres Mangga Dua di Kelurahan Kelapa Lima dan TK Negeri Pembina di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mandala, Merauke.

 

Hal tersebut disampaikan Yoseph saat menanggapi aksi pemalangan sekolah di Merauke, Rabu (14/10/2026).

 

Yoseph mengungkapkan, dirinya telah menerima laporan mengenai persoalan tersebut dari Sekretaris Daerah bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke yang menemuinya pada Selasa (13/10/2026) sore menjelang malam.

 

“Kemarin sore menjelang malam saya dikunjungi oleh Sekretaris, datang bersama Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan laporan terkait sekolah-sekolah yang dipalang,” ujar Yoseph.

 

Menurutnya, pemerintah daerah sangat prihatin karena aksi pemalangan justru menyasar fasilitas pendidikan yang seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat luas.

 

Ia menjelaskan, sekolah merupakan fasilitas pelayanan publik yang memiliki fungsi penting, sama halnya dengan rumah ibadah dan fasilitas kesehatan. Karena itu, keberadaannya harus tetap memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

 

“Kami pemerintah daerah merasa prihatin dengan kondisi yang ada karena sebenarnya fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, maupun tempat pelayanan kesehatan itu bagian dari tempat pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada semua masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke tanpa terkecuali,” katanya.

 

Pemkab Merauke Siapkan Langkah Mediasi

 

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Yoseph memastikan Pemkab Merauke akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan mediasi dengan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tempat sekolah berdiri.

 

Langkah itu diharapkan dapat membuka ruang dialog sekaligus menemukan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak tanpa mengganggu pelayanan pendidikan.

 

“Pemerintah daerah akan berupaya berkomunikasi, melakukan mediasi atau musyawarah dengan pihak-pihak yang merasa bahwa lokasi tersebut adalah milik mereka. Itu yang pertama harus dan akan kita lakukan,” jelasnya.

 

Meski mengutamakan musyawarah, Yoseph menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperjuangkan kepemilikan tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur pengadilan apabila persoalan kepemilikan lahan tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

 

“Kalau misalnya ada kepentingan seseorang ataupun badan hukum yang merasa terzalimi atau terganggu, ada mekanisme yang sudah disiapkan oleh negara ini, yaitu melalui mekanisme peradilan,” tegasnya.

 

Menurut Yoseph, penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. Dengan demikian, persoalan tanah tidak perlu berujung pada penghentian aktivitas pendidikan.

 

“Biarlah pengadilan yang memutuskan tanpa harus menciptakan kondisi yang mengganggu aktivitas atau proses belajar-mengajar bagi anak-anak atau anak didik kita,” sambungnya.

 

Jangan Korbankan Pendidikan Anak

 

Yoseph juga mengingatkan bahwa pemalangan sekolah bukan hanya berdampak pada aktivitas para guru, tetapi juga merugikan siswa yang kehilangan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran sebagaimana mestinya.

 

Ia khawatir apabila kondisi tersebut terus berlangsung, anak-anak justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan oleh orang dewasa.

 

Karena itu, Yoseph mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan fasilitas pendidikan sebagai sasaran dalam memperjuangkan tuntutan kepemilikan tanah.

 

“Kami juga mengimbau untuk tidak mengganggu aktivitas proses belajar-mengajar yang terjadi di satuan pendidikan yang ada, karena dampaknya kita akan merugikan generasi kita ke depannya,” ujarnya.

 

Yoseph menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud mengabaikan hak masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan kepentingan umum.

 

“Kita menghormati hak siapa saja, dan hak-hak itu harus disampaikan di muka pengadilan sehingga pengadilan bisa memberikan rasa keadilan bagi kita semua,” katanya.

 

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mencari penyelesaian secara bijaksana, sehingga sengketa kepemilikan tanah tidak terus berdampak pada dunia pendidikan di Kabupaten Merauke.

 

Pemkab Merauke, lanjutnya, akan berupaya memfasilitasi komunikasi dan musyawarah agar persoalan tersebut dapat segera menemukan titik penyelesaian.

 

Dengan begitu, sekolah-sekolah yang terdampak pemalangan diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas belajar-mengajar secara normal, sementara hak masyarakat atas tanah tetap diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku. (C7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page