CENDRAWASI7.COM
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Pada Rabu (9/9/2026), penyidik memeriksa dua saksi, yakni AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES yang menjabat Direksi PT Inhutani V periode 2012–2017.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan dua petinggi ini menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara perkebunan di kawasan hutan tersebut terus bergerak dan semakin serius.
@Red





