CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai menggeser paradigma penyelesaian sengketa BUMN. Jalur pengadilan bukan lagi satu-satunya pilihan. Mediasi dan arbitrase didorong menjadi instrumen strategis untuk menyelamatkan waktu, menjaga keberlanjutan bisnis, sekaligus melindungi kepentingan negara.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menegaskan arah tersebut saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Narendra menyebut kompleksitas persoalan BUMN—mulai pengadaan, kontrak, investasi, kemitraan strategis hingga kebijakan publik—menuntut pola penyelesaian sengketa yang cepat, adaptif, efektif, dan berkeadilan.
ADR, khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” tegas Narendra.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) diarahkan semakin preventif dan solusional, bukan sekadar hadir ketika sengketa sudah meledak.
Kejaksaan juga memperkuat Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen negara dalam memberikan layanan hukum yang modern, profesional, independen, dan kredibel.
Pelatihan yang berlangsung 27–29 Agustus 2026 tersebut diikuti 112 peserta dari 68 BUMN. Para peserta dibekali kemampuan memetakan potensi sengketa, membaca risiko hukum, menyusun strategi penyelesaian, hingga menguji solusi melalui studi kasus dan proyek akhir.
Pesannya jelas: sengketa BUMN tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menggerus aset dan kepentingan negara.
Melalui penguatan ADR dan Adhyaksa Chambers, Kejaksaan ingin hadir lebih awal—mencegah konflik membesar, menyelesaikan sengketa secara profesional, dan memastikan kepentingan negara tetap berada di garis depan.
@Red





