CENDRAWASI7.COM
MANOKWARI — Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Jack Y. Soor, Ta Brigif 26/GP, kembali bergulir di Pengadilan Militer V-22 Jayapura, Senin (24/8/2026).
Sidang tingkat pertama tersebut menghadirkan Pratu Samuel Yan Ronal Watopa bersama delapan terdakwa lainnya, yang merupakan anggota Yonif 763/SBA. Mereka didakwa terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan Prada Jack Y. Soor meninggal dunia.
Sidang kali ini memasuki tahapan penyampaian replik oleh Oditur Militer IV-21 Manokwari atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terdakwa.
Dalam repliknya, Oditur Militer menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan terhadap para terdakwa. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum menyampaikan duplik secara lisan dan tetap berpegang pada materi pembelaan sebelumnya, sekaligus memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Perkara tersebut didakwa menggunakan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-3, juncto Pasal 351 ayat (1) juncto ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan berlangsung secara daring melalui ruang Video Conference (Vicon) Pomdam XVIII/Kasuari.
Kodam XVIII/Kasuari menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para terdakwa berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku serta dilakukan secara objektif. Para terdakwa akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan proses persidangan, tuntutan Oditur Militer, serta putusan majelis hakim.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Rangkaian persidangan hingga tahap ini berlangsung tertib, aman dan lancar. Proses tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
@RED





