CENDRAWASI7.COM
JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tindakan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari hingga April 2022.
Dalam perkara tersebut, YHF diduga melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama-sama dengan Marcella Santoso. Saat itu, YHF diketahui menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode Februari 2022 hingga September 2023.
Penyidik menduga YHF terlibat dalam manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT. LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata. Putusan dari proses hukum tersebut kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara korporasi yang melibatkan Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Menurut konstruksi perkara penyidik, putusan-putusan tersebut kemudian digunakan untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum terhadap para terdakwa korporasi.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut mengulur waktu untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut.
Selanjutnya, para terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara YHF ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara terhadap YHF kini memasuki tahap penuntutan sebelum perkara tersebut diperiksa di hadapan majelis hakim.
@REDAKSI





