CENDRAWASI7.COM
Sorong, Papua Barat Daya – Penanganan dugaan kerugian negara dalam proyek peningkatan Jalan Danau Tempe tahun anggaran 2024 menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp504.477.923,36.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat Daya tersebut memiliki nilai kontrak Rp14.072.035.969, dengan nomor kontrak 600.1.182/006.A.Fisik-FJDT/DTI-OTSUS/PUPR-PBD/XI/2024.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut telah dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab maupun aparat penegak hukum apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Secara hukum, temuan BPK tidak semestinya berhenti sebagai dokumen pemeriksaan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK selanjutnya memiliki mekanisme pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Dengan demikian, ketika terdapat rekomendasi berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, semestinya terdapat kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti, bentuk tindak lanjutnya, serta status penyelesaiannya.
Lebih jauh, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, UU Nomor 15 Tahun 2004 juga mengatur kewajiban terkait pelaporan temuan yang mengandung unsur pidana kepada pihak yang berwenang.
Karena itu, persoalan yang kini menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai adanya angka Rp504,47 juta, tetapi juga mengenai apa yang telah dilakukan setelah temuan tersebut muncul dan bagaimana status tindak lanjutnya saat ini.
Jika persoalan tersebut memang telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Sorong, publik berhak memperoleh informasi mengenai status prosesnya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada masyarakat.
Apakah masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan? Apakah telah dilakukan penyelidikan? Apakah terdapat pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait? Atau apakah telah ditemukan alasan hukum tertentu sehingga proses tidak dilanjutkan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena menyangkut penggunaan uang negara dalam proyek bernilai lebih dari Rp14 miliar dengan temuan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Ketiadaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan lamban. Namun, apakah benar demikian, hanya Kejaksaan Negeri Sorong yang dapat menjelaskannya secara resmi.
Penanganan temuan keuangan negara membutuhkan kepastian. Jika kerugian tersebut dapat dipulihkan melalui mekanisme yang berlaku, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana proses pemulihannya.
Sebaliknya, apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya, publik tentu menunggu proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, transparansi menjadi penting agar temuan BPK tidak berhenti pada angka dan dokumen pemeriksaan, melainkan memiliki kejelasan mengenai tindak lanjut dan penyelesaiannya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan dugaan kerugian negara pada proyek Jalan Danau Tempe tersebut.
Konfirmasi juga dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai apakah Kejari Sorong telah melakukan langkah hukum atas temuan tersebut dan bagaimana status penanganannya saat ini.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan awak media belum mendapatkan tanggapan dari Kajari Sorong maupun pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Negeri Sorong maupun pihak-pihak terkait.
Kini pertanyaannya sederhana: setelah BPK menemukan dugaan kerugian negara Rp504,47 juta, sejauh mana temuan tersebut telah ditindaklanjuti?
@red





