Papua Selatan

Satreskrim Polres Merauke Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan

Avatar photo
×

Satreskrim Polres Merauke Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Social Share

Merauke||Cendrawasi7, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke. Seorang pria berinisial FB (44) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

‎Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.T.M., S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima setelah dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, (23/07).

‎Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia sekitar 14 tahun. Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama KBO Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

‎”Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku FB. Yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Lukyta, Minggu, (26/07/2026).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban, saksi, serta terduga pelaku, penyidik menduga perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali. Namun, seluruh rangkaian kejadian masih terus didalami dalam proses penyidikan.

‎Polisi menyebut dugaan kejadian pertama terjadi di salah satu kampung di wilayah Merauke, kejadian kedua di sebuah penginapan, dan kejadian ketiga di kawasan Sirkuit Freegeb.

‎Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban sesuatu hingga korban bersedia mengikuti pelaku ke sejumlah lokasi sebelum dugaan persetubuhan terjadi.

‎Atas perbuatannya, FB disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‎Polres Merauke menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page