Berita

Kejagung Bentuk Tim 9, Penyidikan 3 Perkara Berlanjut

Avatar photo
×

Kejagung Bentuk Tim 9, Penyidikan 3 Perkara Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Social Share

📰CENDRAWASI7.COM

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melanjutkan penyidikan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah ini dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

 

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung menunjuk sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9. Tim ini ditugaskan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan menghindari potensi resistensi antara penyidik dan tersangka.

 

Pada Rabu (22/7/2026), Tim 9 memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjalani pemeriksaan.

 

Namun, FA dan NH tidak hadir dengan alasan kesehatan. Tim Penyidik akan kembali memanggil keduanya pada Jumat (24/7/2026).

 

Proses pemeriksaan turut dipantau Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Kejagung memastikan koordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat proses penanganan perkara.

 

Penyidikan terus bergulir. Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

@Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page