Merauke||Cendrawasi7, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Merauke menggelar rangkaian pelayanan kepada masyarakat selama tiga hari. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, sosialisasi perizinan komunikasi radio perikanan bagi nelayan, hingga pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).
‎Kepala Balmon SFR Kelas II Merauke, Joenaedy Jafar, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi Balmon sekaligus pentingnya penggunaan frekuensi radio yang sesuai aturan.
‎”Selama tiga hari ini kami melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Hari ini sosialisasi penggunaan frekuensi radio, kemudian sosialisasi mengenai izin komunikasi radio perikanan bagi nelayan, dan pada Kamis nanti kami menyelenggarakan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR),” kata Jafar saat ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi, Selasa (21/7/2026).
‎Menurut Jafar, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi Balmon. Padahal, penggunaan spektrum frekuensi radio memiliki peran penting dalam menunjang keselamatan, terutama di sektor pelayaran dan penerbangan.
‎”Kami ingin masyarakat mengetahui apa tugas dan fungsi Balmon. Selama ini mungkin hanya mengenal nama Balmon, tetapi belum memahami perannya. Padahal penggunaan frekuensi radio tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan keselamatan manusia, khususnya untuk pelayaran maupun penerbangan,” ujarnya.
‎Ia juga menegaskan pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin penggunaan frekuensi radio. Bahkan, untuk komunikasi radio perikanan yang digunakan nelayan, izin diberikan tanpa dipungut biaya.
‎”Untuk nelayan, izin komunikasi radio perikanan itu gratis atau nol rupiah. Sementara pengguna lainnya memang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi tarifnya sangat terjangkau dan lebih ditujukan sebagai instrumen pengaturan penggunaan frekuensi,” jelasnya.
‎Sebagai contoh, izin penggunaan radio Handy Talky (HT) di wilayah Merauke hanya dikenakan biaya sekitar Rp17.500 per unit untuk masa berlaku satu tahun.
‎”Biaya itu bukan untuk proses pengurusan izin, tetapi untuk Izin Stasiun Radio (ISR). Nilainya sangat ringan dan tidak membebani masyarakat,” katanya.
‎Jafar memastikan proses penerbitan izin juga tidak rumit. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi, izin dapat diterbitkan dalam waktu paling lama 1×24 jam.
‎”Yang penting persyaratannya lengkap. Kalau sudah terpenuhi, izin bisa selesai dalam waktu 1×24 jam. Kami ingin masyarakat tahu bahwa prosesnya mudah dan biayanya juga murah,” ujarnya.
‎Dari hasil pengawasan Balmon, tingkat kepatuhan pengguna frekuensi radio di wilayah kerja Merauke dinilai cukup baik. Wilayah kerja Balmon Merauke mencakup seluruh kabupaten di Provinsi Papua Selatan serta Kabupaten Yahukimo.
‎”Alhamdulillah, tingkat pelanggaran penggunaan frekuensi tanpa izin di wilayah kami tergolong minim. Kesadaran masyarakat juga semakin baik setelah dilakukan sosialisasi,” kata Jafar.
‎Meski demikian, Balmon masih menemukan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terkait legalitas perangkat telekomunikasi yang digunakan. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SiRANI guna mengecek apakah perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki sertifikasi resmi.
‎Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Balmon mengundang berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), operator seluler, RRI, TVRI, penyedia jasa telekomunikasi, hingga mahasiswa, khususnya dari program studi teknik elektronik Universitas Musamus.
‎”Kami juga ingin menjangkau kalangan mahasiswa karena mereka nantinya akan menjadi generasi yang memahami pentingnya penggunaan frekuensi radio secara tertib. Ke depan kami juga terbuka menerima masukan dari masyarakat mengenai hal-hal yang masih perlu disosialisasikan,” tutup Jafar. (*)





