CENDRAWASI7.COM
SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Kasus dugaan penikaman brutal terhadap seorang perempuan muda yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Sorong terus memantik kemarahan publik. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum akhirnya angkat bicara dan menegaskan satu hal: tidak ada mediasi, tidak ada perdamaian.
Penegasan ini disampaikan setelah beredar kabar bahwa keluarga korban menerima sejumlah uang santunan dari pihak kepolisian yang disebut-sebut sebagai bagian dari penyelesaian damai. Rabu (11/03/2026)
Ayah korban secara tegas membantah anggapan tersebut. Ia menyebut bantuan yang diberikan oleh utusan kepolisian hanyalah bentuk empati institusi terhadap kondisi korban, bukan bagian dari negosiasi hukum.
Santunan itu kami terima sebagai bentuk kepedulian atas musibah yang menimpa anak kami. Itu bukan uang damai dan bukan tanda kami memaafkan pelaku,” tegas ayah korban.
Ia juga menegaskan keluarga tidak pernah diajak membicarakan mediasi ataupun kesepakatan penyelesaian perkara di luar proses hukum.
Kami ingin perkara ini diproses secara terbuka dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kuasa hukum korban, La Ode Ghondohi, SH, MH, CIL dan Rifal Kasim Pary, S.H., memastikan bahwa kasus ini akan dikawal secara serius hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Rifal, hingga saat ini tidak pernah ada pembicaraan damai antara keluarga korban dan pelaku.
Kami pastikan tidak ada istilah ‘86’. Proses hukum sedang berjalan dan kami kawal ketat, baik pidana umum maupun pemeriksaan internal di Propam,” tegasnya.
Tim hukum juga mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ayah korban. Namun korban sendiri masih belum dapat memberikan keterangan secara maksimal karena kondisi fisik dan trauma yang dialaminya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa selain proses pidana, pihaknya juga menuntut sanksi etik paling berat bagi pelaku sebagai anggota kepolisian.
Target kami jelas: pelaku harus dihukum berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena perbuatannya mencoreng institusi kepolisian,” tegas La Ode Ghondohi.
Informasi yang beredar menyebut korban mengalami delapan luka tusukan dalam peristiwa yang terjadi di Sorong tersebut. Hingga kini penyidik masih mendalami motif di balik dugaan aksi brutal tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat Sorong. Sejumlah aktivis kemanusiaan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, mengingat pelaku merupakan oknum aparat penegak hukum.
Bagi keluarga korban, satu hal yang kini mereka harapkan adalah keadilan.
Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku,” tegas pihak keluarga.
Reporter: Tim Redaksai





