Example floating
Example floating
Berita

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cek Stok Beras di Pasar Muara Angke: Pastikan Ketersediaan Aman dan Harga Stabil”

7
×

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Cek Stok Beras di Pasar Muara Angke: Pastikan Ketersediaan Aman dan Harga Stabil”

Sebarkan artikel ini


Jakarta Utara]] Cendrawasih7.Com- Dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan pengecekan stok beras di PD Pasar Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengecekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasatreskrim AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta melibatkan jajaran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kecamatan Penjaringan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI dan Kapolri dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menghindari terjadinya kelangkaan serta spekulasi harga di pasar.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan terhadap dua pelaku usaha/gudang penyimpanan beras, yakni:

A. Toko Dewi Sri
✓ Beras merk Batik: 2 karung @50 kg = 100 kg.
✓ Karang Sinum: 1 karung @50 kg = 50 kg.
✓ Batik Solo: 2 karung @50 kg = 100 kg
✓ Kelapa Hijau: 2 karung @50 kg = 100 kg
✓ Balon Udara: 1,5 karung @50 kg = 75 kg
Total stok: 425 kg

B. Toko Abadi Jaya Yonnasir
✓ IRM: 27 karung @50 kg = 1.350 kg
✓ Kembang: 25 karung @50 kg = 1.250 kg
✓ Perahu Layar: 32 karung @50 kg = 1.600 kg
✓ Beras pera: 1,5 karung @50 kg = 75 kg
✓ Beras ketan: 2,5 karung @50 kg = 125 kg
Total stok: 4.400 kg

Kepada awak media Kasatreskrim AKP Ngurah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa stok beras yang dimiliki para pelaku usaha masih dalam batas wajar. Dinas PPKUKM menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi praktik penimbunan atau pelanggaran lainnya. Jumat, (15/8/2025).

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Dinas PPKUKM juga memberikan himbauan langsung kepada para pedagang untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan penimbunan dan pengoplosan beras yang dapat menyebabkan kelangkaan serta ketidakstabilan harga di masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, apabila ditemukan dugaan penimbunan di kemudian hari, pelaku usaha akan diberikan waktu selama 2 (dua) hari untuk menindaklanjuti (hingga batas waktu 17 Agustus 2025). Jika tidak ada upaya perbaikan, maka akan diambil tindakan tegas melalui proses hukum.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

(Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *