JAKARTA||TribunX.id, Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi melaporkan dugaan korupsi perawatan halte dan anggaran subsidi di UPT Trans Metro Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Temuan dilaporkan melalui Waketum DPN PETIR DKI Jakarta, Jesayas ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jesayas mengatakan, pihaknya menerima laporan dari tim investigasi DPN PETIR Provinsi Riau atas dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Transmetro Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pada APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Kata Jesayas, PETIR menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran perawatan dan subsidi bernilai milyaran rupiah di kegiatan tersebut. Menurutnya dalam laporan, hasil audit internal yang dilakukan oleh tim investigasi DPN PETIR menunjukkan dugaan adanya penyelewengan yang berpotensi merugikan negara.
“Setelah melakukan investigasi dan pengumpulan data, Petir menyimpulkan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan halte tidak sesuai spesifikasi. Bahkan pengerjaannya tidak terlaksana sepenuhnya,” kata Jesayas.
Ia menguraikan, perawatan halte tersebut dilaksanakan secara non tender telah terlaksana dan telah PHO dianggap 100 persen selesai. Namun berdasarkan investigasi dan wawancara di lapangan, halte tersebut tidak sesuai pelaksanaannya sebagaimana dengan anggaran yang dikucurkan.
PETIR merincikan kegiatan tersebut terdiri dari dua puluh empat paket kegiatan. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota tahun 2023 di kelola Dinas Perhubungan Pekanbaru. Pengadaan terdiri empat belas paket berdasarkan LPSE dengan kode RUP 44977155 menyasar perawatan halte semi permanen dan permanen, perawatan bus dan pengadaan aki bus hingga rehab Kantor Transmetro.
Pengadaan selanjutnya berdasarkan LPSE dengan kode RUP 53303071 terdiri dari sepuluh Perawatan halte jika ditotal keseluruhan menjadi dua puluh empat paket ditaksir total Rp4.187.826.100.
Selain perawatan halte, PETIR juga menyoroti anggaran subsidi pada bus TMP Dinas Perhubungan ditahun 2023-2024 sebesar Rp20 miliar dan Rp30 miliar. Anggaran tersebut disubsidi oleh Pemko Pekanbaru APBD 2023 diperuntukkan operasional bus TMP Trans Metro.
PETIR menemukan kerugian awal anggaran yang subsisidi Pemko Pekanbaru di UPT Trans Metro 2023 lalu dengan total keseluruhan Rp580.000.000. Dan subsidi oleh Pemko Pekanbaru ditahun 2024 taksir mencapai Rp7.280.000.000.
“Temuan awal berdasarkan jumlah perhitungan penjualan tiket, (hitungan kasar) total armada bus TMP dengan asumsi 50 armada yang beroperasi, pengeluaran tenaga kerja gaji karyawan, keperluan bahan bakar dan biaya tidak terduga pertahun, hingga terdapat selisih dari anggaran subsidi di tahun 2023 dan 2024,” ujar Jesayas.
Meski demikian, hasil investigasi mereka mengatakan bus TMP Trans Metro banyak yang mangkrak. Hal tersebut berdasarkan data yang dirangkum dari lapangan diperkuat sidak yang dilakukan Wali Kota bulan lalu. Dari keseluruhan terdapat 90 unit armada bus, namun hanya 24 bus saja yang beroperasi. Hal tersebut menjadi pertanyaan PETIR dalam pengelolaan anggaran puluhan miliar yang disubsidikan pemerintah Pekanbaru di Dinas tersebut sebelumnya.
“Anggaran tersebut patut dipertanyakan, tahun 2023 Rp20 miliar, tahun 2024 Rp30 miliar. Dari 90 armada hanya 24 bus yang jalan, sisanya 66 bus tidur. Sementara Pemko mengucurkan aggaran subsidi untuk biaya perbaikan dan lain-lain. Ini perlu dipertanyakan,” beber nya.
Menurut PETIR, pihaknya telah melampirkan data awal terkait anggaran subsidi puluhan miliar itu untuk diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia.
“Menurut investigasi dan perhitungan awal kami, terindikasi adanya dugaan penyelewengan anggaran oleh UPT Transmetro. Kami sudah lampirkan data pendukung di laporan tersebut,” tambah Jesayas.
Menurut perhitungan PETIR pada temuan awal kegiatan tersebut mengindikasikan terjadi kerugian negara mencapai Rp12 miliar. Total tersebut dikalkulasikan berdasarkan kegiatan keseluruhan pengadaan perawatan halte di UPT Trans Metro Pekanbaru dan anggaran subsidi Pemko 2023, 2024.
Aktivis antikorupsi itu menambahkan, PETIR meminta dan mendesak Jampidsus untuk memanggil Sar SST (TD) MT selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Trans Metro Pekanbaru Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
PETIR mengaku sebelum melapor timnya telah mengirimi surat klarifikasi kepada pejabat terkait Kepala UPT Trans Metro Sar SST (TD) namun hingga kini tak ada balasan hingga akhirnya pihaknya resmi melaporkan ke Jampidsus Kejagung RI.
“Kami sudah lampirkan data temuan awal perawatan halte dan anggaran subsidi tahun 2023 dan 2024 dalam laporan untuk diselidiki. Kami berharap jampidsus dapat memanggil Sar yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, pejabat Dishub UPT Trans Metro Pekanbaru inisial Sar saat dikonfirmasi terkait pemberitaan ini Rabu (13/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025) tidak memberikan balasan hingga berita ini dipublikasikan. Red