Asmat||Cendrawasi7.com
Upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi di Pelabuhan Agats, Asmat, Papua Selatan, berhasil digagalkan petugas gabungan Karantina Papua Selatan dan BKSDA Papua. Sebanyak 45 ekor burung nuri kepala hitam, 1 ekor kakatua jambul kuning, dan 1 ekor buaya diamankan saat hendak dibawa menggunakan KM Sirimau menuju Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Tengah. Senin (11/08/2025).
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas orang dan barang di pelabuhan. Kecurigaan muncul ketika mereka menemukan kontainer box mencurigakan di antara barang bawaan penumpang. Setelah diperiksa, kotak yang biasanya untuk menyimpan perlengkapan rumah tangga itu ternyata berisi puluhan burung nuri kepala hitam yang meringkuk di dalamnya.
Tak berhenti di situ, insting petugas kembali terbukti. Mereka menemukan kemasan karton yang ditumpuk bersama tripleks dan galon air mineral di bawah tempat tidur penumpang. Isinya pun bikin geleng-geleng kepala: satwa hidup yang juga termasuk dilindungi.
“Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seluruh satwa kini diamankan di Kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah I Asmat untuk penyelidikan lebih lanjut. Cahyono menegaskan, satwa-satwa itu seharusnya hidup di alam bebas, bukan dipelihara demi kesenangan pribadi.
“Satwa ini harus dilestarikan. Bersama-sama kita jaga sumber keanekaragaman hayati di alam agar mereka tidak punah,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk mencegah peredaran ilegal satwa langka sekaligus menjaga kestabilan ekosistem di Papua Selatan. (*)