Merauke||Cendrawasi7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Merauke, Jl. TMP Trikora, Distrik Merauke, Senin (11/8/2025) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 15 undangan, termasuk Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, Kepala Satpol PP Merauke Fransiskus Kamijay, Hakim Adhoc Perikanan PN Merauke Unggul, dan Kepala Loka POM Merauke Minarto.
Total ada 866 barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 28 senjata tajam, 29 paket narkotika, 69 item lain seperti pakaian, plastik, kayu, kaca, kertas, dan obat-obatan, 705 botol minuman beralkohol berbagai merek hasil penindakan Satpol PP, serta 35 botol miras lokal jenis sopi.
Kepala Kejari Merauke Sulta D. Sitohang menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani di empat kabupaten wilayah hukum Kejari Merauke, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Perkara yang disidangkan meliputi pencurian, pembunuhan, narkotika, hingga persetubuhan.
“Semua barang bukti ini sudah inkracht. Tugas jaksa eksekutor adalah melaksanakan putusan pengadilan agar barang bukti tidak menumpuk dan menghindari penyalahgunaan, terutama untuk miras dan narkotika,” ujar Sulta.
Ia menambahkan, pemusnahan kali ini menjadi salah satu yang terbanyak karena banyaknya barang bukti miras hasil sitaan Satpol PP. Jika sebelumnya dilakukan berdasarkan jadwal, kini Kejari memilih langsung memusnahkan ketika jumlah barang bukti sudah cukup banyak.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar dan memusnahkan barang di hadapan tamu undangan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sekitar pukul 10.03 WIT.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memastikan barang-barang terlarang tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. (*)