Merauke||Cendrawasi7.com
Polres Merauke mengungkap kasus pencurian ternak dengan pemberatan di wilayah Tanah Miring, Merauke, Papua. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih buron.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M yang kehilangan empat ekor sapi pada Selasa (29/7/2025) dini hari di Jalan Poros Kampung Isano Mbias.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., bersama Kasat Reskrim AKP Anugerah S. Darmawan, S.Tk., S.I.K., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom., membeberkan kronologi dalam konferensi pers di Media Corner Humas Polres Merauke, Senin (11/8/2025) sore.
Menurut polisi, para pelaku beraksi pada Senin malam (28/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Tujuh orang, termasuk AN (41) dan MDT (19), datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton silver milik RP. Setelah memantau lokasi, mereka kembali pada dini hari. AN membunuh salah satu sapi dengan parang, memotongnya, lalu mengangkut dagingnya untuk dijual.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025). AN dibekuk di Kampung Ngolar sekitar pukul 16.00 WIT, sementara MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai setelah mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Triton (juga terkait kasus lain) dan tali tambang 9 meter. Daging sapi curian dijual ke RP seharga Rp60.000 per kg, lalu dijual lagi ke luar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga lebih dari Rp100.000 per kg.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami tidak akan menoleransi pelaku yang menghilangkan nyawa hewan ternak dan meresahkan masyarakat. Kasus ini akan kami proses tuntas,” tegas Kapolres Leonardo.
Polres Merauke masih memburu lima pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika kehilangan ternak atau melihat aktivitas mencurigakan. (*)