Example floating
Example floating
Berita

Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan, Praktisi Hukum Paulus Simonda Angkat Bicara

Avatar photo
451
×

Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan, Praktisi Hukum Paulus Simonda Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI_C7.COM, Isu penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat, Papua, menjadi sorotan publik, terutama setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rumah Kaki Seribu (LBH-RKS) Papua Barat juga sebagai Praktisi Hukum Paulus Simonda, S.H., M.H., M.Th., C.Md, berpendapat bahwa, “Raja Ampat adalah kawasan konservasi perairan laut yang wajib di lindungi”, jelas Paul.

“Kemudian mengingat juga Raja Ampat memiliki keindahan laut yang menyimpan 75% spesies terumbu karang yang sangat indah. Terumbu karang yang sehat dan beragam menyediakan habitat bagi berbagai jenis biota laut”, terangnya kepada awak media melalui whatsappnya, Sabtu (7/6/2025).

“Di sini juga perlu saya sampaikan juga bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari, pertanian organik dan peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara”, tegas Paul kepada awak media.

“Dngan demikian pertambangan di Raja Ampat tidak berwawasan lingkungan dan hanya untuk kepentingan produksi nikel dengan mengorbankan kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu saya tegaskan bahwa izin pertambangan yang di keluarkan oleh kementerian ESDM sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku”, paparnya.

“Kemudian juga pihak kementrian ESDM seharusnya melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, DPRD untuk duduk bersama memikirkan bisa tidak dilakukan pertambangan sebelum dikeluarkan izin pertambangan tersebut”.

“Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Lewat putusan ini, Mahkamah Konstitusi menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil”.

“Oleh sebab itu aktivitas tambang termasuk di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, ketiganya termasuk kategori pulau kecil yang semestinya tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kemudian di perkuat juga dengan putusan MK”.

“Jika Menteri ESDM tidak mencabut perizinan pertambangan nikel tersebut maka penambangan nikel di Papua bakal mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan ekowisata masyarakat setempat terutama di Raja Ampat”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *