MERAUKE_C7.com
Setelah dua hari dalam pelarian, MJS (24), pelaku penganiayaan terhadap Maria Balandian Jitmau (23), akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (6/6/2025) sore.
Insiden bermula pada Rabu siang (4/6) saat korban sedang makan bersama teman-temannya di sebuah warung di kawasan Jalan Polder Dalam III, Merauke. Pelaku tiba-tiba datang dan terlibat cekcok, lalu berusaha mendekati korban. Merasa terancam, korban sempat bersembunyi namun akhirnya ditemukan dan dikejar. Pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami luka di bagian tulang belakang, dahi kiri, tangan kiri, dan jari-jarinya akibat senjata tajam,” ujar Plt. Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang, mewakili Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga S.I.K, M.M.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke di bawah pimpinan Ipda Julianto Parammangan, SH, melakukan pengejaran intensif.
Merasa terus diburu dan tertekan, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kantor Satreskrim Polres Merauke.
Kini, MJS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*)