MERAUKE_C7.com
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Merauke. Kali ini, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke berhasil mengamankan seorang pria berinisial OS (42), yang diduga kuat sebagai pengedar miras lokal jenis sopi, Rabu (23/04/2025).
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Polsek KPL terhadap dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan seseorang bernama Kamarudin. Dari penelusuran tersebut, polisi berhasil mengendus lokasi persembunyian pelaku di kawasan Jalan Yosudarso, Merauke.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 14 botol minuman keras lokal jenis sopi yang disimpan dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Barang bukti beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek KPL Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KPL Merauke Ipda Muhamad Adam Srifaldy, S.H., menegaskan bahwa proses penangkapan berjalan lancar tanpa kendala.
“Seluruh kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan terkendali. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Merauke untuk pengembangan kasus ini,” ujar Ipda Adam.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Merauke. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (*)