Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi di Merauke, 4 Tersangka Ditangkap

Avatar photo
93
×

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi di Merauke, 4 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MERAUKE_C7.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi jenis Bio Solar B40 yang terjadi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Pengungkapan ini melibatkan empat tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal dalam pengangkutan dan perdagangan bahan bakar bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua KBS. I Gusti Era Adinata S.I.K melalui Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H, dalam rilisnya, Sabtu (22/03/2025), menjelaskan bahwa pihaknya mengidentifikasi adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Para pelaku mengambil bahan bakar dari SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya dan mengangkutnya menggunakan truk tangki milik PT. Tiga Putra Bersatu. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengambil sisa BBM yang tidak terisi penuh ke dalam tangki dan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

**Empat Tersangka Ditangkap**

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain:

1. (BA), sopir transport PT. Tiga Putra Bersatu

2. (MB), sopir transport PT. Tiga Putra Bersatu

3. (MA), karyawan swasta

4. (SL), pengawas SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya

Mereka ditangkap di lokasi kejadian di Jalan Blorep, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, pada 17 Maret 2025 pukul 15:20 WIT. Pengungkapan ini bermula dari pengisian bahan bakar di SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya pada tanggal yang sama, di mana bahan bakar sebanyak 10.000 liter dimasukkan ke dalam tangki transportir. Namun, sejumlah BBM tidak terisi sepenuhnya dan diduga disalahgunakan untuk dijual kembali ke kota Merauke dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 11.000 per liter, jauh di atas harga subsidi yang hanya Rp 6.800 per liter.

**Motif Kejahatan**

Modus operandi ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, di mana para pelaku mengambil keuntungan dari selisih harga tersebut. Dari penyalahgunaan sekitar 930 liter Bio Solar B40, mereka berhasil mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil penjualan ilegal ini.

**Barang Bukti yang Ditemukan**

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

– Satu unit truk tangki transportir pengangkut BBM jenis Hino, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

– Sekitar 130 liter BBM jenis Bio Solar B40 yang disimpan dalam tujuh jerigen.

– Surat pengantar pengiriman BBM dari PT. Pertamina dengan nomor delivery order.

– Uang tunai senilai Rp 5.450.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan BBM ilegal.

Para tersangka kini mendekam di Rutan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang merugikan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *