Example floating
Example floating
BeritaNews Papuaviral

Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Ranmor R2 Di Kampung Ghoyui

Avatar photo
98
×

Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Ranmor R2 Di Kampung Ghoyui

Sebarkan artikel ini
Ben Ruatakurei Pertanyakan Kinerja Pansel DPRK Waropen: Transparansi dan Keterlibatan Lembaga Adat Dipersoalkan

WAROPEN-Bertempat di Teras Mapolres Waropen, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi oleh Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., Kasi Humas Ipda. Elam Alex Pandori dan dihadiri oleh ± 45 Orang, melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Kendaraan Bermotor R2, Senin (17/02/2025).

Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/II/2025/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA tanggal 15 Februari 2025, dengan TKP di Kampung Ghoyui, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen pada Hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekitar Pukul. 17.30 Wit.

“Adapun Tersangka berjumlah 1 orang yaitu berinisial IRW, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Serui, 18 April 2008, pekerjaan Pelajar, dan beralamat di Perum Uncen Kotaraja Dalam, Kota Jayapura. Sedangkan untuk modus operandinya, Tersangka IRW melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara mengambil 1 Unit Motor Honda Scoopy yang saat itu terparkir dihalaman, kemudian Tersangka IRW membawa motor tersebut ke arah Waren.” Terang Kapolres

“Untuk kronologi pengungkapan berdasarkan laporan dari Korban berinisial SW, yang pada saat itu terjaring razia gabungan dari Polres Waropen, mendapatkan telepon dari adik korban bahwa telah kehilangan 1 Unit Motor Honda Scoopy yang diparkir didepan kios, kemudian secara quick response, Kasat Reskrim ya g berada di lokasi razia memerintahkan membentuk 2 Tim yang terbagi mrnjadi 1 Tim menyisir Jalan Ronggaiwa dan 1 Tim lainnya menyisir jalan darat. Selanjutnya Tim 1 berhasil menemukan Tersangka IRW yang sedang mengendarai motor Honda Scoopy milik korban dan mengamankan Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Waropen.”

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menjelaskan bahwa untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Motor Honda Scoopy dengan Nokor Polisi D 6495 ACW.

“Untuk pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 362 KUHPidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000,-.”

“Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen yaitu menerima laporan, melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan penyidikan perkara.” Tandasnya

Sementara itu Korban SW yang didampingi oleh adik korban saat dikonfirmasi seusai kegiatan Press Release, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Waropen dan Satuan Reskrim Polres Waropen yang telah menemukan pelaku dan motor kami yang hilang kurang lebih ½ jam sejak kami melapor. (Mr/Nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *