Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

8 Hari Buron, Pemuda Penganiaya di Masjid Al Ikhlas Ditangkap Polisi

Avatar photo
27
×

8 Hari Buron, Pemuda Penganiaya di Masjid Al Ikhlas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MERAUKE_C7.com

Setelah delapan hari jadi buronan, pria berinisial D (22) yang melakukan penganiayaan brutal di halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Transito, akhirnya diringkus aparat kepolisian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Mayor Wiyatno, Merauke, pada Rabu (25/6/2025).

Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga S.I.K., M.M, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/6/2025).

“Pelaku D diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim setelah kami melakukan penyelidikan intensif selama delapan hari. Dia kami tangkap di persembunyiannya tanpa perlawanan berarti,” ujar Leonardo kepada wartawan.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula pada Senin malam (17/6/2025), saat pelaku dalam kondisi mabuk akibat minuman keras jenis sopi. Ia meminta tolong kepada korban MI dan seorang saksi berinisial FF untuk mengantarkannya membeli minuman keras lagi. Namun, permintaan tersebut ditolak karena keduanya hendak ke masjid.

Tak terima ditolak, pelaku D naik pitam dan secara membabi buta menyerang MI dengan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan punggung. Aksi keji ini sontak membuat geger warga sekitar Masjid Al Ikhlas.

Kapolres memastikan bahwa pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. D dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500,” pungkas Leonardo.

Kasus ini menjadi peringatan keras soal bahaya konsumsi miras dan tindakan kekerasan yang kerap menyertainya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *