Example floating
Example floating
Uncategorized

DPRD Gelar Audiensi bersama PABPDSI Kabupaten Probolinggo

Avatar photo
226
×

DPRD Gelar Audiensi bersama PABPDSI Kabupaten Probolinggo

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO _ C7. Com 

Guna menyelesaikan beberapa hal permasalahan, DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan audiensi dengan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (6 /11/2024).

Audiensi kali ini membuahkan hasil positif, mengatasi sekaligus mendapatkan solusi pada permasalahan di desa ini diikuti oleh seluruh pengurus anggota BPD di tiap-tiap kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dipimpin oleh H. Saiful Bahri, SH. Ketua Komisi 1. di dampingi Muchlis Komisi 1. DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut, peserta yang berasal dari BPD mewakili tiap-tiap kecamatan ini menyampaikan pertanyaan dan usulan-usulan agar nantinya BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik yakni membantu jalannya pemerintahan desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sesuai dengan fungsinya yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 110/2016 bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting pada pemerintahan desa, Antara lain :
* Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat: BPD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa.
* Membahas dan menyepakati peraturan desa: Bersama kepala desa, BPD berperan dalam pembuatan peraturan yang berlaku di desa.
* Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa: BPD bertugas memastikan kepala desa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
tugas BPD meliputi:
* Menggali aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan.
* Menyelenggarakan musyawarah desa.
* Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
* Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
* Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga desa lainnya.

Adapun pembahasan Kegiatan ini bersama DPRD Antara lain :
1. Penyesuaian UU nomor 3 tahun 2024 pasal 56 ayat 2 dan 3
2. Penyesuaian UU Nomor 3 tahun 2024 pasal 56 ayat 1
3. Penyesuaian Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 13
4. Biaya Operasi yang merupakan hak BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak Terakomodir
5. Penyesuaian UU Nomor 3 tahun 2024 pasal 62
6. Penyesuaian UU nomor 3 tahun 2024 dan peraturan turunannya
7.menerbitkan Peraturan Bupati ( perbup) pilihan kepala desa antar waktu,

Sohi, Wakil ketua PABPDSI Kabupaten Probolinggo, menyampaikan selain silaturahmi dan perkenalan BPD di masing-masing desa, pada audiensi ini juga ada hal penting yang menjadi tujuan bersama bagi anggota BPD seperti melakukan komunikasi untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah desa.

“Selain itu, tujuan selanjutnya adalah mengajukan masalah kesejahteraan anggota BPD seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, BOP BPD, melaporkan agenda tahunan BPD seperti Rapat Kerja Nasional (Rakernas), meminta fasilitasi dari pemerintah untuk melaksanakan bintek dan meminta petunjuk untuk ke depannya,” katanya.

Muchlis Ketua Fraksi PKB / Komisi 1. Mengapresiasi atas kehadiran PABPDSI Probolinggo dan atas
usulan usulan atau masukan yang telah disampaikan oleh para BPD / PABPDSI perwakilan kecamatan, bahwasannya DPRD akan menindaklanjuti atas usulan tersebut. Jadi aspirasi melalui diskusi ini terkait dengan usulan-usulan ke depannya ada aturan yang membolehkan bahwa untuk pencairan Dana Desa (DD) harus ada rekomendasi dari BPD juga . Ungkapnya

ia juga menyampaikan terkait usulan usulan semua kami Terima dengan baik.
Semuanya akan kami analisa
dari bawah
Dalam kalau ada desa-desa yang tidak melibatkan BPD dalam kegiatan desa segera laporkan kepada DPRD komisi 1. Ucapnya
kesimpulan itu akan kami sampaikan di rapat paripurna dari usulan tersebut
“Semoga dengan sedikit usulan akan kami sampaikan semoga ini menjadi jalan terang. Hal terpenting adalah selalu melakukan komunikasi yang baik antara PABPDSI dengan Pemerintahan desa setempat, DPRD Komisi 1,” tambahnya.

( Reporter : totok )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *