Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

3 Tersangka dan 110 Gram Ganja Diserahkan ke Kejari Merauke

Avatar photo
54
×

3 Tersangka dan 110 Gram Ganja Diserahkan ke Kejari Merauke

Sebarkan artikel ini

MERAUKE_C7.com

Tiga tersangka kasus narkotika di Merauke resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (9/7/2025) pagi. Proses tahap II ini dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke sekitar pukul 09.30 WIT, di Kantor Kejari Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92.

Ketiganya terdiri dari satu orang dewasa berinisial FF alias F (18) serta dua anak yang berhadapan dengan hukum, yakni RG (17) dan SM alias L (16). Penyerahan dilakukan oleh Unit Sidik II Satresnarkoba dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Willy Ater, S.H. dan Riski Wulandari, S.H.. Ketiga tersangka turut didampingi oleh penasihat hukum mereka, Ferdinandus L.K. Kainakimu, S.H.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan linting ganja dengan total berat mencapai 110,23 gram, uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan pada 4 dan 5 April 2025 di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Merauke. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku peredaran dan kepemilikan ganja.

Proses penyerahan berjalan lancar dengan pengamanan ketat. Situasi di lokasi tetap kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *