Example floating
Example floating
Provinsi Papua selatan

3 Anggota Polres Merauke Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Ini Langkah Tegas Jaga Marwah Institusi

Avatar photo
104
×

3 Anggota Polres Merauke Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Ini Langkah Tegas Jaga Marwah Institusi

Sebarkan artikel ini

Merauke||Cendrawasi7.com

Tiga personel Polres Merauke resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM di halaman Mapolres Merauke, Jalan Brawijaya, Kamis (17/7/2025).

Ketiga anggota yang diberhentikan masing-masing adalah Aipda ZI, Brigpol SS, dan Bripda SG. Mereka dinilai melanggar kode etik dan aturan disiplin Polri, sesuai keputusan Kapolda Papua.

Aipda ZI diberhentikan karena terbukti melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Brigpol SS diberhentikan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) PP No 1 Tahun 2003. Sementara Bripda SG dikenai sanksi PTDH sesuai Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota,” tegas AKBP Leonardo dalam sambutannya.

Menurutnya, seluruh proses PTDH telah dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur internal Polri yang berlaku. Upacara ini menjadi bukti bahwa institusi tak mentolerir setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik kepolisian.

“Semoga ini menjadi yang terakhir. Kami berharap semua personel bisa menjadikan ini sebagai pelajaran,” tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Ambil hikmahnya. Jadikan ini bahan introspeksi agar tak terulang di masa depan. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan tetap humanis dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat,” tutup Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *