Example floating
Example floating
News Papua

Praperadilan PN Sorong Kuasa Hukum Arfan Paretoke,katakan Polsek Sorong Barat Dan Sorong Kota Cacat Dalam Prosedur

Avatar photo
82
×

Praperadilan PN Sorong Kuasa Hukum Arfan Paretoke,katakan Polsek Sorong Barat Dan Sorong Kota Cacat Dalam Prosedur

Sebarkan artikel ini

RAJA AMPAT – CENDRASIH7.COM ,Pengadilan Negeri Sorong gelar sidang perdana Praperadilan terkait Menetapkan Wiro Limanow dan istrinya FT sebagai tersangka tentang dugaan penipuan dan penggelapan,Jumat, 08 Desember 2023.

Melalui kuasa hukum Arfan Poretoka mengatakan bahwa sidang perdana Praperadilan telah berlangsung dan Majelis hakim telah mengabulkan serta  menerima semua permohonan Praperadilan yang diajukan

“Dilansir dari salah satu media online,kuasa hukum Arfan menjelaskan, hari ini kita sidang Praperadilan pembacaan permohonan lalu  dilanjutkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota,” kata Arfan Poretoka.

“Arfan menuturkan praperadilan ini merupakan upaya hukum dalam rangka mengawasi kinerja kepolisian.

“Saya berharap agar permohonan yang diajukan dapat dijawab oleh hakim sehingga dapat melihat persoalan praperadilan yang diajukan,”Pungkasnya.

” Praperadilan ini juga salah satu kontrol agar pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian tidak boleh sewenang-wenang menetapkan tersangka terhadap.

la pun mengaku bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin,11 Desember 2023 mendatang.

Gelar kembali sidang tersebut,Dirinya akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung permohonannya.

Dia menyampaikan karena ada cacat prosedur yang dilakukan polsek Sorong barat sehingga harapan kami hakim praperadilan dapat melihat persoalan ini dengan jeli,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,Wiro Limanow beserta istrinya Femmy T, dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya, Wino Limanow atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya Wino sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.

la pun mengaku bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin,11 Desember 2023 mendatang. Pada sidang tersebut, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung permohonannya.

“Karena ada cacat prosedur yang dilakukan polsek Sorong barat sehingga harapan kami hakim praperadilan dapat melihat persoalan ini dengan jeli,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wiro Limanow beserta istrinya Femmy T ,dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya, Wino Limanow atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya Wino sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *